Limbah yang dibuang sembarangan oleh Home Industri pengolahan ikan asin di kota Tanjung Balai menimbulkan pencemaran bagi lingkungan perairan. Sehingga dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui lebih jelas mengenai bentuk limbah yang dihasilkan home industri pengolahan ikan asin di kota Tanjung Balai dan cara menanggulanginya. Berdasarkan metode observasi dan wawancara diperoleh bahwa tercium bau busuk yang menganggu masyarakat sekitar dan air parit jadi menghitam. Upaya yang bisa dilakukan dalam menanggulangi masalah limbah yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup terhadap izin usaha home industry agar tidak membuang limbah sembarangan. Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menanggulangi masalah limbah yang dibuang oleh pihak industri. Terjadinya pencemaran disebabkan kurangnya pemerintah dalam menegakkan hukum yang berlaku. Sehingga pihak industri tidak memiliki izin dalam membuang limbah yang justru berdampak merugikan bagi masyarakat sekitar. Dari kegiatan KKN ini, kami berharap agar pihak home industri pengolahan ikan asin membuat sumur resapan yang digunakan untuk membuang limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.