Matippanna, Ampera
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journals of Ners Community

HAK PASIEN ATAU MASYARAKAT MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS Matippanna, Ampera
Journals of Ners Community Vol 13 No 3 (2022): Journals of Ners Community
Publisher : Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jnerscommunity.v13i3.1962

Abstract

Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan harus berfokus pada kebutuhan dan kepentingan pasien, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang belaku dan dengan upaya maksimal berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dengan kehati-hatian dan ketelitian profesional yang tinggi sebagai ciri dari suatu pelayanan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menyimpang atau melanggar hak-hak pasien dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pada tenaga kesehatan yang melakukannya
HAK PASIEN ATAU MASYARAKAT MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS Matippanna, Ampera
Journals of Ners Community Vol 13 No 3 (2022): Journals of Ners Community
Publisher : Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jnerscommunity.v13i3.1962

Abstract

Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan harus berfokus pada kebutuhan dan kepentingan pasien, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang belaku dan dengan upaya maksimal berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dengan kehati-hatian dan ketelitian profesional yang tinggi sebagai ciri dari suatu pelayanan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menyimpang atau melanggar hak-hak pasien dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pada tenaga kesehatan yang melakukannya