Penelitian ini membahas fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam pelayanan publik, dengan fokus pada kemaslahatan maslahah mursalah. Ombudsman memberikan rekomendasi kepada instansi terlapor sebagai sanksi, meskipun rekomendasi ini tidak mengikat secara hukum karena Ombudsman tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman tidak hanya memberikan morally binding, tetapi juga political binding melalui parlemen. Pelayanan publik adalah kebutuhan dasar manusia, sehingga Ombudsman penting sebagai pengawas eksternal yang independen dan tidak terintervensi oleh lembaga negara lain. Oleh karena itu, Ombudsman masuk dalam maslahah hajjiyah sebagai penyempurna kebutuhan dasar manusia. Ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam pelayanan publik untuk memastikan tercapainya kesejahteraan. masyarakat. Kata kunci: Pengawasan; Ombudsman; Maslahah