Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dalam artikel ini. Artikel ini menggunakan metode perundang-undangan dan konseptual dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bab XV, Pasal 111–148, mengatur tindak pidana narkotika. Selain membedakan antara pengedar, produsen, dan pengguna narkoba, undang-undang ini menetapkan sanksi pidana berdasarkan jenis, jumlah, dan peran pelaku. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Buku II, Bab XX, Pasal 429–440 mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika. Menyederhanakan Undang-Undang KUHP 2023 menjadi 12 pasal dan mempertahankan perbedaan antara produksi, pengedar, dan pengguna, serta variasi sanksi yang berlaku.