Penulisan ini dikondisikan pada peran strategis Iran sebagai pemasok drone kepada Rusia dalam konflik Ukraina dan implikasinya terhadap ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Melalui metode penilitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini menganalisis terkait peran Iran dalam invasi skala penuh ke Ukraina oleh Federasi Rusia pada tahun 2022 dan menentukan apakah tindakan Ukraina yang menurunkan hubungan diplomatik itu dibenarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan Iran melalui pasokan drone memiliki signifikan substantif dalam dinamika konflik yang berpotensi melanggar norma-norma diplomatik Internasional. Kajian mendalam mengungkapkan bahwa tindakan Iran tidak hanya memengaruhi keseimbangan kekuatan militer, tetapi juga menghadirkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip hubungan diplomatik yang sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterlibatam Iran dalam mendukung agresi Rusia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika diplomatik yang berimplikasi pada potensi konsekuensi hukum internasional.