Label “syariah” dalam dunia bisnis mencerminkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Akan tetapi, banyak pelaku usaha yang mengaku menggunakan prinsip bisnis syariah tetapi melakukan praktik promosi yang menipu, seperti diskon palsu, janji-janji yang berlebihan, dan informasi yang tidak transparan. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis promosi yang beredar dalam bisnis syariah, menganalisis kesalahannya berdasarkan prinsip-prinsip fiqh muamalah, dan menawarkan solusi strategi promosi yang sejalan dengan syariah tetapi tetap kompetitif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber-sumber fiqh, etika bisnis Islam, dan studi kasus kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik promosi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bisnis dalam Islam dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syariah itu sendiri.