Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 45 menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem manajemen rekam medis yang sebelumnya belum optimal. Berdasarkan studi awal, efektivitas pelayanan saat masih menggunakan rekam medis manual dinilai kurang optimal karena beberapa faktor. Setelah beralih ke RME, pelayanan menjadi lebih mudah dan meningkatkan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan RME pada pendaftaran rawat jalan di Rumah Sakit Tk. II Udayana, dilihat dari empat aspek: tugas dan fungsi, rencana/program, ketentuan dan peraturan, serta tujuan/kondisi ideal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi. Subjek penelitian terdiri dari lima orang, yaitu satu kepala rekam medis rawat jalan dan empat staf pendaftaran. Data diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek tugas dan fungsi, RME dinilai efektif karena petugas telah menjalankan tugasnya dengan baik. Pada aspek rencana/program, pelaksanaan juga efektif karena program telah tercapai, meskipun masih menunggu pembaruan dari tim IT. Pada aspek ketentuan dan peraturan, RME dinilai efektif karena telah tersedia SPO dan rumah sakit memiliki kebijakan menjaga kerahasiaan data. Pada aspek tujuan/kondisi ideal, RME memberikan manfaat bagi pengguna, meskipun kondisi ideal yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.