Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung oleh pemilih yang telah memenuhi syarat di mulai tahun 2005. Penyelenggaraannya tidak dilakukan secara serentak akan tetapi bertahap sesuai dengan habisnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sesuai regulasi dan adanya kebijakan pemerintah mulai Tahun 2024 penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia umtuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sejalan dengan mandate Sila ke empat Pancasila dan pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia. Tujuan penulisan Artikel ini adalah untuk mengetahui perkembangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam perspektif Pancasila.Adapun metode yang digunakan adalah metode literatur review berdasarkan artikel relevan dan buku-buku relevan.