Tenaga kerja Indonesia tanpa izin di Provinsi Lampung sudah sangat meresahkan, oleh karena itu diperlukan tindakan Kepolisian secara represif dan preventif guna mencegah terjadinya Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin. Permasalahan adalah Bagaimana Peranan Kepolisian Daerah Lampung dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin dan faktorâfaktor yang menghambat. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui bahwa: Peranan Kepolisian Daerah Lampung dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin meliputi (1) upaya represif yaitu dilakukan dengan meningkatkan penindakan oleh pihak kepolisian yaitu melakukan proses penyidikan sampai kepengadilan; (2) upaya preventif yaitu dilakukan yaitu peningkatan kinerja dan koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan patroli dan penjagaan di daerah-daerah rawan; (3) upaya pre-emtif yaitu dilakukan dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat secara rutin. Faktor penghambat yang paling relevan dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin Oleh Kepolisian Daerah Lampung yaitu faktor Penegak hukum yaitu kurangnya sinergitas dari instansi-instansi lain, sarana dan fasilitas yang belum memadai, Kurangnya simpati masyarakat. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah secepatnya membuat satuan tugas khusus Daerah Lampung dalam pencegahan Tenaga kerja Indonesia tanpa izin dilampung; Diharapkan kepada masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana Tenaga Kerja Indonesia Tanpa izin. Sehingga memperkecil gerak dari pelaku sindikat Tenaga Kerja Indonesia Tanpa izin.Kata Kunci: Peranan Kepolisian, Pemberantasan, Tenaga Kerja Indonesia Tanpa IzinDaftar PustakaBuku:Asyadie, Zaeni, 2008, Hukum Kerja, Rajawali Pers, Jakarta.Kamus Bahasa Indonesia, 2002, Balai Pustaka, Jakarta.Soedarto, 1986, Kapita selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Soekanto, Soerjono,1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.-------. 2010, Sosiologi suatu pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuan,Sinar Grafika, Jakarta.Universitas Lampung, 2012, Format Penulisan karya Ilmiah Univer-sitas Lampung, Universitas Lampung, Bandar Lampung. Undang-Undang:Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPerda Provinsi Lampung No 16 Tahun 2014 Tentang Penempatan dan          Per-lindungan Tenaga Kerja Indonesia provinsi Lampung Di Luar NegeriSurat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprose-dural No. HP : 0895640048624