This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Damanhuri Warganegara, Niko Alexander, Sanusi Husin,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA BUMI NABUNG UTARA KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Damanhuri Warganegara, Niko Alexander, Sanusi Husin,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat yang berlaku dalam menyelesaikan perkara persetubuhan pemuda dan pemudi ini,adalah lembaga bentukan desa yang telah terbentuk dengan sendirinya karena kebiasaan masyarakat setempat Hukum adat mengutamakan jalan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perselisihan di antara warga masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu maka saya tertarik melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuan oleh Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah.Permasalahan : Bagaimanakah Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan oleh Lembaga Adat Di Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah?Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Penyelesaiannya dengan dilakukan Sidang desa yang diwakili dengan tokoh-tokoh desa yang menjadi perwakilan setiap lapisan masyarakat, yang dipilih melalui musyawarah desa agar tercapainya kesepakatan dan dipatuhinya keputusan lembaga adat desa tersebut namun untuk masa jabatan dari perwakilan lapisan masyarakat tersebut tidak dibatasi oleh peraturan yang emplisit melaikan sampai dia tidak sanggup lagi menjalankan amanah tersebut dan masa waktu jabatan ini berbeda-beda setiap tokohnya.Dan yang mewakili masyrakat dalam sidang desa seperti; Tokoh Keagamaan, Tokoh Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda. Jika kedua belah pihak terlah terbukti bersalah akan ada penyelesaian secara kekeluargaan dan dikenakan dendan sebesar Rp. 2000.000 (Dua Juta Rupiah) yang akan di alokasikan guna keperluan masyarakat dan Kas Dusun serta kedua belah keluarga harus setuju untuk menikahkan kedua belah pihak.Adanya faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaian masyarakat hukum adat dibentuk dan diintegrasikan oleh sifat dan corak fundamental yang sangat menentukan yaitu cara hidup gotong royong, dimana kepentingan bersama di atas kepentigan-kepentingan perseorangan. Setiap individu di dalam masyarakat secarasukarela memberikan kemampuannya baik materil (misal uang, barang) maupun non materiil (dalam bentuk tenaga dan pemikiran) dalam kegiatan kemasyarakatan. Cara hidup ini berawal dari adanya asumsi masyarakat tentang pandangan hidup komunalistik yang akan menjadikan masyarakat tetap berada pada alur kebersamaan. Faktor ini lah yang menyebabkan penyelesaian kasus di Desa Bumi Nabung Utara dengan penyelesaian kekeluargaan.Penulis memberikan saran :Sebaiknya hasil dalam alur penyelesaian kasus Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah harus bersifat Final dan warga desa membuat aturan desa yang melarang remaja atau Pemuda dan Pemudi melakukan kegiatan hingga diatas jam 10 malam kecuali kegiatan-kegiatan yang memang diadakan oleh desa atau sekolah, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diluar kendali dan mencegah kerusakan terhadap generasi muda.Kata Kunci : Penyelesaian, Hukum Adat, Persetubuhan, Lembaga AdatDAFTAR PUSTAKAAmiruddin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Asami, Chazawi ,  2008. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT. Rajaa Grafindo PersadaDewi, Erna,2014,Sistem Pemidanaan Indonesia yang Berkearifan Lokal. PKKPUHAM Bandar LampungDirdjosisworo,Soedjono,1991 Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas Masyarakat Pasca Industri,Sinar Grafika, Jakarta.Hamzah,Andi 1991, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Penerbit : PT. Rineka cipta.Kansil, C.S.T, 2010, Latihan Ujian Hukum Pidana, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta.Moeljanto,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta:Bumi Aksara.Mayastuti,Anti, 2012,Pola Mediasi dalam Prespektif Hukum Adat, Bandung : Alfabeta.Pide,Mustari,Suriyaman 2009, Hukum Adat Dulu, Kini, dan Nanti, Jakarta: Pelita Pustaka.