Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Alexander Wewo, Jeremia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 2 (2023): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i2.8050

Abstract

Finalisasi dari seluruh rangkaian hukum perdata formil (hukum acara perdata) akan menyebabkan lahirnya suatu putusan hakim. Kualitas suatu putusan hakim akan nampak apabila putusan tersebut didasarkan atas nilai-nilai hukum dan keadlian yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat. Meskipun suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial bukan hal yang aneh apabila putusan tersebut akan dapat dilakukan upaya hukum elah terdapat ruang bagi pihak lain selain pihak dalam putusan untuk melakukan upaya yang dalam hukum acara perdata disebut perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Majelis Hakim mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Pelawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan berfokus pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa alasan Majelis Hakim mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) adalah 1) Adanya kepentingan hukum pihak ketiga, 2) Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan, dan 3) Pelawan mampu membuktikan haknya. Saran yang diberikan oleh penulis adalah perlu adanya sinkronisasi secara faktual dan yuridis terhadap setiap objek bidang tanah yang dijadikan sebagai objek sengketa dalam suatu perkara sehingga mampu meminimalisir perlawanan pihak ketiga dan pihak yang mengajukan gugatan pada gugatan biasa hendaknya lebih cermat dan teliti dalam mengajukan supaya perkara yang sebelumnya telah dikabulkan tidak akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet).