Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Jatiswara

Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas Jeremia Alexander Wewo
Jatiswara Vol 34 No 3 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.082 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v34i3.219

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019 menjadi pengalaman dalam tulisan ini yang bertujuan untuk menemukan cara dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 yang berintegritas. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah pandangan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 yang berintegritas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Terdapat 2 (dua) grand theory yang digunakan sebagai pisau analisis yakni hukum kodrat dan hukum positif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penerapan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas harus dilihat dari 2 (dua) aspek yakni aspek hukum dan aspek manusia. Kedua aspek ini harus membentuk satu kesatuan dan fungsi yang mengedepankan prinsip hukum kodrat dan akal budi agar mampu berjalan dan seiring dalam setiap konstelasi Pemilihan Umum. Saran yang diberikan dalam tulisan ini ialah titik persinggungan pokok antara hukum kodrat dan hukum positif yakni moral harus terus dimanifestasikan dalam kehidupan manusia terutama dalam setiap proses Pemilihan Umum.
Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi Fransina Pattiruhu; Salmun Adu; Jeremia Alexander Wewo
Jatiswara Vol 35 No 1 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.12 KB) | DOI: 10.29303/jatiswara.v34i1.235

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN.Kfm tidak digugurkan sesuai dengan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 jo Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap norma-norma hukum positif sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik kepada penegak hukum maupun pelaksana hukum itu sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis ialah diharapkan para penegak hukum dalam menafsirkan norma hukum seyogiannya lebih mencermati makna dari norma-norma tersebut serta memperhatikan korelasi antara norma-norma yang saling berhubungan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menegakkan hukum.
Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas Alexander Wewo, Jeremia
JATISWARA Vol. 34 No. 3 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v34i3.219

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019 menjadi pengalaman dalam tulisan ini yang bertujuan untuk menemukan cara dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 yang berintegritas. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah pandangan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 yang berintegritas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Terdapat 2 (dua) grand theory yang digunakan sebagai pisau analisis yakni hukum kodrat dan hukum positif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penerapan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas harus dilihat dari 2 (dua) aspek yakni aspek hukum dan aspek manusia. Kedua aspek ini harus membentuk satu kesatuan dan fungsi yang mengedepankan prinsip hukum kodrat dan akal budi agar mampu berjalan dan seiring dalam setiap konstelasi Pemilihan Umum. Saran yang diberikan dalam tulisan ini ialah titik persinggungan pokok antara hukum kodrat dan hukum positif yakni moral harus terus dimanifestasikan dalam kehidupan manusia terutama dalam setiap proses Pemilihan Umum.
Analisis Terhadap Perkara Praperadilan Yang Tidak Dinyatakan Gugur Sesuai Putusan Makhamah Konstitusi Pattiruhu, Fransina; Adu, Salmun; Alexander Wewo, Jeremia
JATISWARA Vol. 35 No. 1 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v35i1.235

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN.Kfm tidak digugurkan sesuai dengan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 jo Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap norma-norma hukum positif sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik kepada penegak hukum maupun pelaksana hukum itu sendiri. Saran yang diberikan oleh penulis ialah diharapkan para penegak hukum dalam menafsirkan norma hukum seyogiannya lebih mencermati makna dari norma-norma tersebut serta memperhatikan korelasi antara norma-norma yang saling berhubungan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menegakkan hukum.
Application Of The Ne Bis In Idem Principle By Judges To Civil Cases Alexander Wewo, Jeremia; Naatonis, Mathelda
JATISWARA Vol. 38 No. 3 (2023): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v38i3.544

Abstract

The purpose of the research is to analyze the judge's consideration so that case Number 268/Pdt.G/2021/PN.Kpg cannot be accepted because of ne bis in idem and to analyze the legal consequences of case Number 268/Pdt.G/2021/PN.Kpg which is declared ne bis in idem. Civil procedural law recognizes the principle of ne bis in idem which means that a case that has been decided by a judge and has permanent legal force cannot be resubmitted. The research method used is normative legal research which focuses on the law approach, concept approach, and case approach. The results of the study found that the basis for the consideration of declaring case Number 268/Pdt.G/2021 inadmissible due to ne bis in idem is that there are similarities in subjects, objects, legal relations, and courts and case Number 268/Pdt/2021/PN.Kpg has previously had a permanent legal decision and has a positive nature of the decision. The legal consequences of case Number 268/Pdt.G/2021/PN.Kpg which is declared ne bis in idem, namely first, the subject does not have legal standing to file a lawsuit against the same thing and the legal subject returns to its original state to obey the contents of the decision. Second, for the object, it cannot be re-filed in the same lawsuit and the legal object is legally valid. The suggestion given by the author is that there is a need for a basic understanding of ne bis in idem for parties who want or will file a lawsuit and there is a need to form a regulation that provides restrictions on cases that have ne bis in idem potential to not need to continue the examination until the subject matter.