AbstrakPeneliti mengambil judul Implementasi Pasal 267 Ayat (1) Uu Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Kamera Tilang Elektronik (Studi Di Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Kota Malang) dengan tujuan mengetahui penerapan sanksi pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas diWilayah Hukum Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Kota Malang, serta untuk mengetahui kendala dalam penerapan sanksi pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Kota Malang serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparat Satuan Lalu LintasPolisi Resort dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil analisis bahwa penerapan sanksi pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Kota Malang menggunakan sistem E-tilang kamera statis dan mobil incar dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu-lintas dimana hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun belumlah maksimal sebab masih banyaknya pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh masyarakat Kota Malang.