This Author published in this journals
All Journal Animha Law Journal
Fathlia Mursidin R
Universitas MUsamus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI E-COURT SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PENGADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN Jeklin Patresia Ansek; Angelina A. Gracia Belekubun; Fathlia Mursidin R; Yosman Leonard Silubun
Animha Law Journal Vol 1 No 1 (2024): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK E-Court merupakan suatu instrument dalam pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Adapun dengan sebelum adanya E - Court ini, masyarakat cenderung mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan pengadilan karena masyarakat harus datang ke tempat pengadilan terdahulu yang akan memakan waktu dan biaya yang banyak, hal inilah yang membuat kurangnya efesien dan efektivitas pelayanan dalam pendaftaran dan proses persidangan perkara, melihat akan kesulitan masyarakat ini maka diluncurkanlah E-Court berdasarkan peraturan Mahkamah Agung yang berguna untuk mempermudah masyarakat dalam melalukan kegiatan pengadilan dengan berbasis teknologi yang mengirit waktu dan biaya berlebihan demi mewujudkan cita-cita dalam pelayanan publik yang efesien dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akan impelementasi e-court dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Kota Merauke. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penerapan e-court di Indonesia merupakan sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses persidangan di pengadilan. Pengguna dapat mendaftarkan perkara secara online melalui aplikasi e-court. Ini memudahkan     para pihak yang berperkara dalam mengurus perkara mereka tanpa perlu datang langsung ke pengadilan Kata Kunci : Penerapan E-Court, Pengadilan Negeri, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan