Zakat Penghasilan adalah zakat yang dihitung dari penghasilana bilaa telah mencapaii nisabb sedangkan Pajak Penghasilan adalah pajaka yang dibebankan terhadap orangg pribadii atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Tujuana darii penelitiann ini adalahh untukk menganalisa lebihh dalamm bagaimana perbandingan penghitungan zakat penghasilan dan pajak penghasilan yang baik dan benar dari salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selainn ituu, pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat yanga ditetapkan olehe Pemerintahh, dapat mengurangi pajak yang terutang, sehingga diharapkan masyarakat mampu menjadi muslim yang taat dan warga negara yang bijak Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan tahapan observasi, interview dan dokumentasi.