Pendahuluan : Pengelolaan obat kadaluarsa dan rusak di rumah sakit sangat krusial untuk menjamin keamanan pasien dan mencegah pencemaran lingkungan. RSUD Kabupaten Ciamis hingga saat ini belum memiliki laporan komprehensif mengenai efektivitas prosedur pengelolaan tersebut. Tujuan : Menilai kepatuhan Instalasi Farmasi RSUD Ciamis terhadap Pedoman Pengelolaan Obat Kadaluarsa dan Obat Rusak Kemenkes RI Tahun 2021 dan menghitung persentase obat kadaluarsa serta rusak. Metode : Penelitian deskriptif kuantitatif dilaksanakan dengan audit checklist aktivitas pengelolaan (identifikasi, pemisahan, pencatatan, penyimpanan, pemusnahan, pelaporan) serta pengumpulan data jenis dan jumlah obat kadaluarsa/rusak periode Januari–Desember 2024. Hasil dianalisis dalam bentuk persentase kepatuhan dan proporsi obat bermasalah. Hasil : Keseluruhan 100% langkah-langkah sesuai pedoman telah diterapkan. Dari 4.200 jenis sediaan, ditemukan 35 item (0,83%) obat kadaluarsa dan 12 item (0,29%) obat rusak, keduanya masih di bawah ambang batas <1%. Kesimpulan :Pengelolaan obat kadaluarsa dan rusak di RSUD Ciamis sudah sesuai pedoman dan berada pada kategori baik. Namun, perlu peningkatan monitoring penyimpanan suhu dan pencatatan batch untuk menurunkan angka obat rusak.