Konten-konten dari food vlogger bisa mendapatkan banyak penonton dari platform Youtube atau Tiktok karena pengemasan atau penyajian konten video yang lebih santai dari acara serupa yang ada di televisi. Saat sang vlogger sedang mencicipi makanan dan melakukan review, ekspresi yang ditampilkan lebih natural dengan penggunaan bahasa sehari-hari dan dengan penuh emosi melahap makanan yang tersaji menjadi daya tarik dan ciri khas dari konten-konten food vlogger di media social. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Rumah Makan Atas Review Negatif Food Vlogger Melalui Konten Video di Media Sosial. Metode yang digunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif berfokus pada analisis mendalam terhadap teks hukum (law in text books) dengan menggunakan data yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan literatur hukum lainnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika ulasan negatif tersebut mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang benar dan perlakuan adil.