Dewa, Holji Pratama Cakra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Soedirman Law Review

Tinjauan Yuridis Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hukum Internasional dan Praktiknya di Indonesia Dewa, Holji Pratama Cakra; Wismaningsih, Wismaningsih; Asiana, Lynda
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.32

Abstract

Hubungan antarnegara secara umum dibagi dalam dua lembaga yaitu lembaga diplomatik dan lembaga konsuler. Hubungan konsuler diatur didalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Pada Konvensi Wina 1963 pejabat konsuler dibagi menjadi dua yaitu pejabat konsuler karir/tetap dan pejabat konsul kehormatan. Konsul Kehormatan tidak memiliki pengertian yang sama menurut hukum di setiap negara. Demikianjuga untuk kekebalan dan hak istimewa sudah melekat secara otomatis pada konsul karir, tetapi mengenai pelaksanaan pemberian kekebalan untuk konsul kehormatan belum diatur secara rinci oleh hukum internasional terutama dalam Konvensi Wina 1963. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan konsul kehormatan dalam hukum internasional dan dalam hukum nasional Indonesia serta praktiknya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai konsul kehormatan dalam hukum internasional terdapat di dalam Konvensi Wina 1963 Bab III Pasal 58 sampai dengan Pasal 68, perjanjian internasional bilateral antara negara yang mengadakan hubungan konsuler tersebut, dan praktik hukum kebiasaan. Pengaturan konsul kehormatan dalam hukum nasional Indonesia terdapat di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur secara spesifik tentang konsul kehormatan. Pada praktiknya Indonesia sendiri telah membuka konsul kehormatan di beberapa tempat, antara lain di Ramallah, Palestina serta di Auckland, Selandia Baru.Kata Kunci: Hubungan konsuler; konsul kehormatan; kekebalan dan hakistimewa