Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi salah satu inovasi teknologi yang membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk penegakan hukum. Artikel ini membahas peran strategis AI dalam mendukung proses penyidikan oleh kepolisian, khususnya dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan, statute approach, conceptual approach, dan comparative approach terhadap regulasi dan praktik penyidikan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI, melalui aplikasi seperti analisis forensik digital, pengenalan wajah, pemolisian prediktif, drone otonom, dan alat deteksi kebohongan (lie detector), mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyidikan dengan analisis data yang mendalam, deteksi pola kejahatan, serta identifikasi pelaku secara lebih akurat. Namun, implementasi AI dalam penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan regulasi, isu etika, serta pemahaman teknologi di kalangan aparat penegak hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi teknologi di lingkungan kepolisian, dan kolaborasi lintas sektor untuk optimalisasi pemanfaatan AI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan modern