Bullying merupakan masalah yang serius dalam lingkungan pendidikan di Indonesia, yang berdampak negatif terhadap fisik, mental, dan sosial anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mengeksplorasi implementasi pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor individu, keluarga, dan lingkungan sekolah memengaruhi terjadinya bullying, sementara perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya optimal dalam implementasinya. Pendekatan restorative justice terbukti efektif dalam menciptakan pemulihan trauma korban, edukasi pelaku, dan pencegahan berulangnya tindakan bullying. Studi ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Kata Kunci: Bullying, Anak, Perlindungan Hukum, Viktimologi, Restorative Justice