Setelah uraian dan penjelasan panjang sebelumnya. Penulis berpendapat bahwa tuduhan kontra terhadap wajibnya bermazhab dalam fikih adalah tuduhan yang bathil dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, dikarenakan lemahnya dalilnya. Dan penulis memihak kepada pandangan Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Dari situlah penulis berangkat untuk menyimpulkan beberapa poin penting mengenai bermazhab: 1) Bermazhab dalam fikih adalah kewajiban bagi setiap muslim yang awam akan suatu hal dan belum mencapai derajat mujtahid Mustaqill. Karena mazhab itu sendiri bagaikan pedoman seorang muslim dalam beribadah dan Hukum Syariat Islam. 2) Apabila seorang muslim telah mencapai derajat mujtahid Mustaqill, maka terbebas darinya kewajiban bertaklid dan yang diwajibkan baginya adalah hasil ijtihadnya sendiri. 3) Bagi seorang muslim yang mencapai tingkatan Mujtahid Muntasab ila al-Mad?ab, mujtahid Muqayyad atau A???bu al-Wuj?h dan mujtahid fatwa atau tarjih, tetap diwajibkan bagi mereka untuk bertaklid kepada salah satu dari empat imam mazhab. Akan tetapi jika dari mereka mencapai derajat mujtahid Mustaqill pada suatu perkara, boleh baginya untuk berijtihad sendiri. Sedangkan diluar permasalahan tersebut, diwajibkan bagi mereka untuk bertaklid.