Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kerjasama antara petani jagung dan tengkulak di Desa Ilotunggula, Gorontalo Utara, serta mengkaji penerapan akad mudarabah sebagai alternatif sistem pembiayaan berbasis akuntansi syariah.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang terjalin bersifat informal dan merugikan petani, karena tengkulak memberikan pinjaman modal dengan kewajiban petani menjual hasil panen di bawah harga pasar. Ketergantungan finansial dan terbatasnya akses pasar membuat posisi tawar petani lemah. Penerapan akad mudarabah dapat menciptakan hubungan yang lebih adil dengan prinsip bagi hasil dan risiko kerugian bersama, sesuai dengan akuntansi syariah. Penelitian ini merekomendasikan penerapan akad mudarabah untuk pemberdayaan petani dan penguatan akuntansi syariah di sektor pertanian.