Salah satu alternatif dalam internet marketing yang belakangan ini sedang booming adalah jual beli online dengan menggunakan sistem Dropship. Sistem Dropshipping sebagai penjualan online menjadi perdebatan beberapa ulama karena keabsahannya. Hal tersebut berkaitan dengan kurangnya syarat akad pada penjualan dropshiping karena tidak memiliki produk barang yang akan dijual. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah literature review (kajian pustaka) dengan teknik analsis deskriptif. Adapun penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem jual beli online dengan sistem dropshipping bisa dibilang sesuai prinsip syariah tergantung dengan penjual yang melakukannya. Adapun penjualan dropshipping dikatakan sesuai prinsip syariah Jika penjual sudah memastikan bahwa barang yang dijual sesuai dengan gambar katalog, Penjual bisa mengatasi komplain dari pembeli dengan bijaksana, serta Penetapan harga yang sesuai prinsip jual beli Rasulullah SAW.