Nadila, Citra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mutlaqah: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah

IMPLEMENTASI JUAL BELI MELALUI SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH PADA TOKO ONLINE YOLLA SHOP KECAMATAN MEDAN POLONIA Nadila, Citra; Ghani, Nahar Abdul; Sembiring, Nurhaizan
MUTLAQAH: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah Vol 4, No 2 (2024): Edisi Januari
Publisher : Universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/mutlaqah.v4i2.11131

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi, mekanisme transaksi, tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli melalui  sistem dropshipping  pada  toko  online  Yolla  Shop Kecamatan  Medan  Polonia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan implementasi jual beli melalui system dropshipping dalam perspektif fiqh muamalah, dimana Jual beli online merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online. Yolla Shop mempromosikan barang dagangannya pada media sosial miliknnya baik itu berupa Facebook, Tiktok maupun instagram miliknya. 2).Cara melakukan transaksi jual beli online secara dropshipping adalah dengan cara mengupload foto-foto menarik di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan kemudian menuliskan kalimat promosi dan mencantumkan nomor whatsapp supaya pelanggan tersebut mudah menghubungi apabila pelanggan berminat dan tertarik dengan barang yang ada dalam gambar tersebut. 3). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual beli online Secara dropshipping ini telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist tentang kebolehan dan hal-hal yang dilarang dalam transaksi tersebut, “Allah menghalalkan jual beli dan mengramkan riba”, dan segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan barang yang diperjual belikan).