Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa dampak signifikan terhadap akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya dalam bentuk pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahan tersebut, marak bermunculan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik fintech ilegal ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari bunga yang tidak wajar, pelanggaran privasi data pribadi, hingga metode penagihan yang bersifat intimidatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas operasional bisnis pinjaman online di Indonesia dan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban pinjol ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap sejumlah praktik fintech ilegal yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur layanan pinjaman online, seperti POJK No. 10/POJK.05/2022, namun masih banyak entitas ilegal yang beroperasi di luar sistem pengawasan resmi. Kondisi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta penguatan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi dalam memberantas praktik fintech ilegal.