Novaldo, Rian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Dasar Hukum dan Kasus Peradilan pada Masa Ali bin Abi Thalib Mawardi, Mawardi; Mansur, Toha; Novaldo, Rian; Yuyun, Yuyun
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.29369

Abstract

Ali bin Abi Thalib adalah khalifah keempat dalam Khulafaur Rasyidin yang dikenal dengan kecerdasannya, keadilan, dan keberaniannya dalam menegakkan hukum Islam, peradilan tidak terpisah dari kekuasaan politik, namun dijalankan secara independen. Para khalifah tidak mencampuri urusan hakim kecuali untuk menegakkan keadilan. Sistem ini menekankan kejujuran, keadilan, dan integritas hakim. Hasil penelitian : Ali dikenal sebagai khalifah yang memiliki ilmu agama yang tinggi dan merupakan sosok yang sangat dekat dengan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, pemahamannya terhadap Al-Qur’an sangat komprehensif. Dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum, ia mengutamakan penyelesaian berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat qath’i (tegas), dan bila tidak ditemukan ayat eksplisit, beliau menggunakan ijtihad berdasarkan nilai-nilai al-Qur’an, keadilan, dan maslahat umat Qadhi Syuraih telah menunjukkan bahwa sistem peradilan Islam pada masa itu benar-benar mengedepankan keadilan substantif, bukan simbolik. kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, beliau sangat memperhatikan kualitas dan integritas para hakim. Qadhi Syuraih bin al-Hârith Salah satu hakim paling terkenal di masa pemerintahannya , yang dikenal karena ketegasannya, keadilannya, dan keberaniannya memutus perkara bahkan terhadap khalifah sendiri. Qadhi Syuraih diangkat langsung oleh Ali dan diberi kebebasan penuh dalam menegakkan hukum tanpa intervensi kekuasaan.