Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang menimbulkan dampak yang signifikan terhadap aspek hukum lingkungan, sosial-ekonomi, dan keseimbangan ekosistem. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum serta implikasi sosial akibat proyek tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa proyek pagar laut melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hukum Agraria, serta Tata Ruang. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi rusaknya habitat mangrove, terganggunya ekosistem laut, peningkatan abrasi pantai, serta menurunnya kesejahteraan nelayan akibat kehilangan akses sumber daya perikanan. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan administratif dan ketidakadilan sosial terhadap masyarakat pesisir. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan hukum lingkungan, perlindungan hak masyarakat lokal, serta pentingnya pendekatan pembangunan pesisir yang berbasis keberlanjutan dan keadilan sosial.