Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis. Artikel ini membahas bagaimana kepolisian Indonesia menjalankan strategi preventif dan represif dalam menanggulangi kasus penganiayaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta studi literatur hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan preventif seperti patroli, penyuluhan, dan mediasi konflik memiliki peran penting dalam mencegah kejahatan, sedangkan tindakan represif seperti penyidikan dan penangkapan pelaku bertujuan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Tantangan yang dihadapi meliputi budaya damai non-formal dan kurangnya bukti yang kuat dalam proses hukum. Oleh karena itu, kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem penanggulangan kejahatan yang efektif.