Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Emas Hasil Pencurian (Studi Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk) Jainah, Zainab Ompu; Kristi, Silvester Hendriyan
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5624

Abstract

Secara umum kasus tindak pidana penadahan yang terjadi di Kota Bandar Lampung masyarakatnya mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Permasalahan penelitian adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk dan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tindak pidana penadahan berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk sesuai Pasal 480 KUHP, dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Kesimpulan faktor penyebab tindak pidana penadahan adalah tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Saran bagi Kepolisian dan Kejaksaan hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko tindak pidana penadahan. Pelaku cenderung melakukan tindak pidana penadahan karena motif ekonomi. Barang hasil pencurian biasanya dijual dengan harga lebih murah sehingga menarik bagi pembeli. Upaya pencegahan seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di kelompok rentan, dapat menjadi solusi untuk mengurangi motif ekonomi ini. Rendahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan barang bekas atau tidak resmi menjadi celah bagi pelaku tindak pidana penadahan.
Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Emas Hasil Pencurian (Studi Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk) Jainah, Zainab Ompu; Kristi, Silvester Hendriyan
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5624

Abstract

Secara umum kasus tindak pidana penadahan yang terjadi di Kota Bandar Lampung masyarakatnya mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Permasalahan penelitian adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk dan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tindak pidana penadahan berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk sesuai Pasal 480 KUHP, dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Kesimpulan faktor penyebab tindak pidana penadahan adalah tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Saran bagi Kepolisian dan Kejaksaan hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko tindak pidana penadahan. Pelaku cenderung melakukan tindak pidana penadahan karena motif ekonomi. Barang hasil pencurian biasanya dijual dengan harga lebih murah sehingga menarik bagi pembeli. Upaya pencegahan seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di kelompok rentan, dapat menjadi solusi untuk mengurangi motif ekonomi ini. Rendahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan barang bekas atau tidak resmi menjadi celah bagi pelaku tindak pidana penadahan.