Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan telah mengubah cara individu menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, rendahnya literasi keuangan digital masih menjadi hambatan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, terutama di kalangan wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi keuangan digital terhadap kepatuhan pajak di Indonesia dengan menggunakan pendekatan survei dan kerangka behavioral economics. Data dikumpulkan dari 400 responden yang aktif menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajak. Analisis dilakukan dengan pendekatan kuantitatif melalui regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan digital berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Selain itu, faktor lain seperti pendapatan, pendidikan, dan bias perilaku juga berkontribusi terhadap tingkat kepatuhan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi edukasi digital dan strategi intervensi perilaku dalam kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela di era digital.