Artikel ini membahas terkait yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Kontrak kerja dan hukum ketenagakerjaan memainkan peran sentral dalam membentuk hubungan industrial dan perlindungan hak pekerja. Namun, perkembangan hukum ketenagakerjaan dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan adanya pergeseran fungsi hukum yang semula melindungi pekerja, kini cenderung lebih menguntungkan pemberi kerja melalui pendekatan formalistik kontrak komersial, sehingga sering mengabaikan realitas kehidupan kerja sehari- hari. Perbedaan antara kontrak kerja dan kontrak hukum perdata semakin kabur, terutama dengan munculnya bentuk kerja fleksibel dan jarak kerja jauh, yang menuntut penyesuaian regulasi agar tetap menjamin perlindungan sosial bagi pekerja. Perspektif hukum kontrak menegaskan pentingnya prinsip-prinsip dasar kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta perlunya pengawasan dan regulasi pembaruan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, kontraktualisasi hubungan kerja dapat memperkuat posisi pemberi kerja dan memperlemah perlindungan pekerja, sehingga diperlukan strategi hukum dan kebijakan inovatif untuk mengembalikan peran protektif hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja modern