Teluk Waworada, Kabupaten Bima, merupakan wilayah pesisir dengan potensi besar dalam pemanfaatan Sargassum, namun pengelolaan yang tidak berkelanjutan telah memicu kerusakan ekosistem dan konflik pemanfaatan. Rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat pesisir terhadap tata kelola sumber daya laut menjadi tantangan utama dalam mewujudkan praktik pemanenan yang adil dan lestari. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan partisipatif berbasis nilai yang tumbuh dan berkembang dalam desa tersebut. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum interaktif, pembentukan kelompok belajar desa, musyawarah masyarakat, serta fasilitasi penyusunan norma hukum dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi ekologis Sargassum, membangun kesepahaman lintas stakeholder, serta memperkuat inisiatif regulatif dari bawah. Strategi ini juga berhasil menghidupkan kembali kearifan lokal dan memperkuat kelembagaan masyarakat dalam pengawasan dan implementasi regulasi. Kesimpulannya, penguatan norma hukum berbasis masyarakat tidak hanya meningkatkan keberdayaan hukum warga pesisir, tetapi juga menciptakan tata kelola sumber daya laut yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal. Pendekatan ini layak direplikasi di kawasan pesisir lainnya yang menghadapi persoalan sama