Keterbukaan informasi publik lahir setelah tumbangnya rezim Presiden Suharto. Isu keterbukaan informasi publik disuarakan oleh jurnalis dan aktivis lingkungan yang kesulitan mengakses informasi dari pemerintah karena alasan rahasia negara. Artikel ini membahas ketentuan dan implementasi keterbukaan informasi publik menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Artikel ini termasuk sebagai penelitian socio-legal dengan menggunakan studi kepustakaaan dan menganalisisnya secara deskriptif. Hasilnya, Komisi Informasi Publik (KIP) memiliki peran penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.