Penelitian ini mengkaji penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di BPKAD Kabupaten Bojonegoro. Berbasis Teori Keagenan, studi ini menyoroti hubungan kontraktual antara pemerintah dan PNS dalam rangka efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak. Menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, ditemukan bahwa meskipun metode TER telah diterapkan sesuai PP No. 58 Tahun 2023, masih terjadi kekeliruan pemotongan pajak, terutama pada THR, TPP ke-13, dan TPP bulan Desember, akibat tidak tergabungnya seluruh komponen penghasilan bulanan. Dibandingkan sistem sebelumnya (PMK 262/2010), TER menaikkan beban pajak tahunan, namun tetap menguntungkan karena pajak ditanggung pemerintah. Disarankan peningkatan pemahaman regulasi, integrasi sistem data, dan akurasi penganggaran pajak guna memperkuat implementasi.