Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bitung. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dari pelaku UMKM di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan perpajakan. Pelaku UMKM yang memahami kewajiban pajaknya, mengetahui manfaat pajak bagi pembangunan daerah, serta memahami kemudahan fasilitas tarif PPh final 0,5% cenderung patuh dalam melaporkan dan membayar pajak. Namun, kendala masih ditemukan pada kurangnya sosialisasi, rendahnya pemahaman teknis pelaporan, dan persepsi bahwa pajak merupakan beban tambahan. Pemerintah daerah disarankan untuk meningkatkan program edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar kesadaran pajak dapat terinternalisasi dengan baik.