Perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak pada umumnya membutuhkan manajemen pajak. Manajemen pajak bermanfaat agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi, pembayaran pajak seefisien mungkin, dan menghindari sanksi baik administrasi maupun pidana. Di sisi lain, manajemen pajak juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi. Manajemen pajak juga dilakukan oleh sebagian perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan alih daya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan menggunakan PT ABC sebagai objek penelitian. Hasil penelitian memeroleh beberapa temuan. Pertama, kewajiban perpajakan PT ABC berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN, dan PPh Badan. Kedua, perusahaan telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.