Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan pembatalan hibah berdasarkan Pasal 210, 212, dan 213 KHI serta Pasal 685 KHES, serta mengetahui implikasi hukumnya terhadap akta hibah dalam Putusan PA Jember No. 4301/Pdt.G/2023/PA.Jr. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan pembatalan hibah dikabulkan karena hibah dilakukan atas bujuk rayu penerima, tanpa sepengetahuan ahli waris, serta tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akta hibah menimbulkan keraguan atas keabsahannya. Putusan ini memberikan preseden penting bagi perlindungan hak ahli waris dalam sengketa hibah.