Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkomparasikan penegakan hukum judi online dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, judi online dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana dan denda, meskipun penegakannya masih menghadapi kendala. Sementara itu dalam hukum Islam, judi online termasuk maisir yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan dikenai sanksi ta’zir sesuai keputusan otoritas hukum. Di Aceh hukum Islam diterapkan melalui Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan hukuman lebih tegas. Melalui metode analisis perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kedua sistem hukum melarang judi online, terdapat perbedaan dalam mekanisme penegakan dan jenis sanksinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif untuk memberantas judi online di Indonesia.