Dengan majunya teknologi dunia zaman sekarang, investasi saham di pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi paling populer di Indonesia. Akan tetapi, dalam menentukan pilihan investasi terdapat beberapa hal yang dapat menjadi potensi risiko bagi para investor. Salah satu risikonya adalah kepailitan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prinsip tanggung jawab emiten ketika pailit dan implikasinya terhadap investor publik. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis isi yang akan diinterpretasikan secara sistematis. Isi dari penelitian ini menyimpulkan bahwa emiten memiliki tanggung jawab yang luas dalam proses kepailitan, tetapi tidak serta merta bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Berbeda halnya dengan pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebesar saham yang mereka miliki. Sementara bagi investor publik, pertanggungjawaban ini tidak berlaku sama sekali karena saham yang dimiliki akan dibeli kembali oleh emiten. Akan tetapi, terdapat implikasi positif dan negatif dari kepailitan ini terhadap investor publik. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk membuat peraturan khusus di bawah undang-undang untuk mengatur tentang kepailitan emiten yang menjadi risiko pada sebuah emiten yang berimplikasi langsung terhadap investor publik.