Pasar modal syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat, seiring meningkatnya minat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah. Dewan Pengawasan Pasar Modal Syariah (DPMS) memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, meski menghadapi tantangan seperti perbedaan interpretasi prinsip, keterbatasan sumber daya manusia, dan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara syariah dan efisiensi pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong implementasi regulasi DPMS dan mengidentifikasi dampaknya terhadap pertumbuhan serta partisipasi pasar. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kasus, wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung, data dianalisis untuk mengevaluasi tantangan dan efektivitas regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi DPMS telah memberikan kerangka pengembangan pasar, namun implementasinya menghadapi hambatan seperti kurangnya pemahaman terhadap prinsip syariah, kekurangan tenaga ahli, dan lemahnya penegakan hukum. Meski demikian, regulasi meningkatkan kepercayaan spekulan, tetapi regulasi yang terlalu ketat membatasi inovasi produk. Untuk menyempurnakan regulasi, disarankan penguatan sosialisasi prinsip syariah, peningkatan pelatihan tenaga ahli, serta fleksibilitas dalam pengembangan produk agar pasar modal syariah lebih inklusif dan berkelanjutan. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar modal syariah di Indonesia.