Lembaga peradilan yang terbentuk sejak masa reformasi dan memiliki orientasi untuk menegakkan eksistensi demokrasi konstitusional disebut mahkamah konstitusi (Sa'adah, 2019). Demokrasi konstitusional adalah prinsip kedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan asas konstitusionalisme yang terdapat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) (Jimly Asshidiqie 2011). Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD NRI 1945, yaitu: menguji konstitusionalitas UU, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu. Amandemen satu atap UUD NRI 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mendapatkan jaminan konstitusional dari lembaga-lembaga negara. (Nggilu, 2019). Hal ini dimaksudkan agar amandemen UUD NRI 1945 tidak hanya menjadi permainan segelintir elit politik di MPR, tetapi juga memenuhi unsur-unsur konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 dan menganut kesepakatan dasar yang disepakati pada saat amandemen keempat UUD NRI 1945 termasuk juga untuk menegaskan salah satu argumentasi hukum yang menyatakan bahwa "politeae legibus non leges politiis adoptandae" yang artinya jika suatu negara menginginkan pemerintahan yang baik, maka politik harus berada di bawah hukum dan bukan sebaliknya Kata kunci: lembaga peradilan, kewenangan, mahkamah konstitusi