Penelitian ini membahas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Life) terhadap tertanggung sebagai korban perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan polis asuransi. Tujuan penelitian adalah: (1) menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap tindakan agen yang melanggar asas itikad baik; dan (2) menelaah tanggung jawab hukum pihak penanggung atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum oleh agen asuransi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban agen asuransi terhadap perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian serius bagi tertanggung sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas. Perusahaan asuransi, seperti AJB Bumi Putera 1912, harus mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh agen, bukan membiarkan atau menormalisasi tindakan yang merugikan nasabah.