Integrasi nasional merupakan fondasi fundamental bagi keberlangsungan negara kesatuan dalam masyarakat yang beragam. Penelitian ini menganalisis integrasi nasional dari perspektif hukum tata negara dengan pendekatan normatif dan empiris terhadap praktik di masyarakat multikultural Indonesia. Tujuan penelitian adalah mengkaji kerangka normatif hukum tata negara yang mengatur integrasi nasional serta mengevaluasi implementasinya dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, didukung studi empiris melalui observasi praktik integrasi di berbagai komunitas multikultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan kerangka normatif yang komprehensif untuk integrasi nasional melalui prinsip Bhinneka Tunggal Ika, namun implementasinya menghadapi tantangan dalam praktik sosial kemasyarakatan. Kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial menunjukkan perlunya harmonisasi antara instrumen hukum dengan dinamika masyarakat multikultural. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan hukum tata negara dan rekomendasi praktis untuk memperkuat integrasi nasional di era globalisasi dan demokratisasi.