Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

TANGGUNG GUGAT BPJS ATAS DISKRIMINASI PELAYANAN PENGGUNA BPJS YANG DILAKUKAN OLEH FASILITAS KESEHATAN Bimo Satriani Wuryanto
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.811

Abstract

Kesehatan merupakan hal yang penting bagi kehidupan kita. Pemerintah wajib untuk memberikan setiap warganya jaminan kesehatan yang dimana hal tersebut merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi kebutuhan hak atas kesehatan seluruh warga negaranya. BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib sehingga setiap masyarakat diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki kategori dalam tiap kelasnya sehingga untuk pembayaran iuran disesuaikan dengan finansial tiap peserta. Namun sering sekali terjadi dalam kehidupan tiap hari bahwa terdapat peserta BPJS Kesehatan mengalami diskriminasi terutama pada kategori kelas III BPJS Kesehatan. Diskriminasi pada kelas III BPJS Kesehatan biasanya karena faktor ekonomi sosial sehingga terdapat beberapa rumah sakit maupun tenaga medis dalam pelayanan kesehatan sering menolak pasien BPJS Kesehatan kelas III. Diskriminasi merupakan perbuatan melawan hukum karena dengan begitu maka hak bagi tiap orang tidak akan terpenuhi mengingat kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan setiap hari. Namun belakangan ini pemerintah sedang melakukan program Kelas Rawat Inap Standar yang bertujuan untuk melawan diskriminasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan. Akan tetapi Kelas Rawat Inap Standar tersebut hanyalah berfokus pada infrastruktur bukanlah pada pelayanan kesehatan. Dengan adanya program tersebut maka iuran yang dibayarkan tergantung pada kemampuan para peserta BPJS Kesehatan sehingga menghapus prinsip gotong royong. Pihak yang dirugikan yaitu peserta kelas 1 karena membayar iuran cukup tinggi namun fasilitas yang didapatkan sama dengan kelas lain. Peserta yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha yaitu BPJS Kesehatan.