Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional oleh Perserikatan Bangsa Bangsa Margaretha, Cecillia Maria; Dzikra, Mutiara Safa’atidz; Salsabiila, Sofia Azizah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.826

Abstract

. Manusia diberi karunia Tuhan atas mempunyai akal dan bisa berpikir sehingga terciptalah sebuah hak yang memang sifatnya sudah melekap dan harus dipenuhi pada manusia. Keberadaan dari Hak Asasi Manusia memiliki peranan penting atas segala pembentukkan aturan yang ada pada sebuah negara. Negara dan masyarakat sebagai salah satu subjek dalam Hukum Internasional wajib mengupayakan untuk menghormati adanya HAM, memenuhi HAM setiap rakyatnya dan melindungi HAM dengan peran dari PBB sebagai sebuah organisasi besar yang berperan dengan tugas untuk mengatur perdamaian dunia serta keamanannya serta hak asasi dari manusia wajib dilindungi. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, sehingga penelitian ini diikuti dengan pemakaian dari data hukum utama dan data hukum kedua yang diperoleh dengan cara mengumpulkan berbagai data yang diperoleh dari materi pustaka yang ada maupun dengan teknik studi kepustakaan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan mengenai 1. Hukum Internasional dengan berupa Instrumen Instrumen yang mengatur hak asasi manusia dan mengikuti perkembangannya, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai konvensi. 2. Peran dari PBB atau perserikatan bangsa-bangsa dalam penanganan pelanggaran HAM dan perannya untuk melindungi HAM berdasarkan Hukum Internasional PBB mempunyai kewenangan sebagai salah satu Organisasi Internasional untuk membuat instrumen hukum internasional, dokumen hukum maupun komite yang memuat kandungan berkenaan dengan Hak Asasi Manusia, sesuai dari apa yang tercantum dalam Piagam PBB.