Sampah plastik menjadi salah satu permasalahan utama dalam pencemaran lingkungan yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Pemerintah telah berupaya untuk membatasi timbulan sampah plastik dengan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana Nomor SE.6/PSLB/.0/5/2016 perihal Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Sekali Pakai Tidak Gratis. Salah satu toko ritel modern yang telah melakukan menerapkan aturan kantong plastik berbayar adalah Alfamart. Alfamart menjadi toko ritel modern atau minimarket yang aktif mengkampanyekan isu kantong plastik sekali pakai sebagai upaya pengurangan sampah plastik. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data berupa kuesioner dan observasi. Data lain diperoleh melalui gambar, grafik statistik, dan video.