Artikel ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara persetubuhan anak dengan menggunakan studi kasus Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau belum. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Dalam penyusunannya, penulis menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisis data dengan metode deduksi silogisme. Penulis menemukan jika pembuktian dalam Putusan ini berdasarkan Pasal 183 KUHAP disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi dengan alat bukti surat.