Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menelaah ratio decidendi hakim dalam menerapkan hak ex officio yang diterapkan oleh Hakim dalam Putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Bjb dan Putusan Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Srog dan menganalisis kemampuan hak ex officio yang diterapkan oleh hakim dalam kedua putusan tersebut terhadap perlindungan bagi perempuan sebagai pihak dalam perkara perceraian guna menjamin hak-haknya. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yakni dengan cara memberikan gambaran mengenai hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan kasus, namun penelitian tidak dijustifikasi oleh peneliti. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini, didapatkan bahwa Hakim dalam memutus perkara perceraian pada kedua putusan tersebut menerapkan hak ex officio dengan memberikan pertimbangan berdasarakan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan berpedoman pada Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang secara khusus menegaskan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan melalui pemberian nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah dan nafkah anak sebagai wujud jaminan terhadap hak-hak perempuan sebagai akibat perceraian.