Penelitian ini menganalisis Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2015 mengenai BUMDes dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga pelaksanaannya selalu mempertimbangkan kepentingan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, bertujuan untuk mengungkap peran desa dalam meningkatkan pendapatan awal melalui pengelolaan BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aspek maksud, tujuan, dan koordinasi dalam pengelolaan BUMDes telah dilaksanakan dengan baik, masih ada faktor-faktor yang belum sesuai dengan harapan Peraturan Menteri Desa. Terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 dengan struktur organisasi dan kepengurusan yang perlu direvisi mengikuti peraturan pemerintah. Selain itu, kendala terbesar dalam pengelolaan BUMDes adalah kurangnya sumber daya manusia, yang menghambat peningkatan jumlah PDes di desa karena kurangnya pemahaman tentang BUMDes dan tugas-tugasnya. Meskipun demikian, strategi yang diterapkan di setiap BUMDes diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan desa secara keseluruhan.