Perkembangan teknologi pada zaman ini, investasi dalam teknologi digital pun ikut berkembang, secara keseluruhan dilangsungkan secara tradisional serta saat ini dipertukarkan melalui situs maupun aplikasi online. Usaha maupun dengan kata lain spekulasi dicirikan selaku keadaan aset yang ditentukan guna mendapatkan keuntungan suatu saat nanti. Penulis memakai teknik eksplorasi pengaturan yuridis regularisasi, pemeriksaan ini menyinggung standar serta standar sah yang terdapat dalam pedoman hukum, maupun di luar pedoman hukum. Cara guna menangani masalah yang melibatkan pengkaji dalam pengkajian ini yakni metodologi hukum (statue approach). Pengumpulan informasi dilangsungkan dengan memanfaatkan studi kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan bahwa Secara singkat, strategi untuk menampilkan imbal hasil usaha yang menjanjikan sebagai imbal hasil tetap dalam investasi aset umum mengacu pada berbagai peraturan dan pedoman, seperti POJK No.1/POJK.07/2013 dan POJK 43/POJK/04/2015. Pentingnya strategi ini adalah untuk melindungi masyarakat sebagai pendukung keuangan Reksa Dana dengan memastikan keamanan hukum yang memadai terkait pedoman dan pelatihan.Kata Kunci : Reksa Dana, Keuangan, Regulasi